Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sambangi Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) untuk lakukan sosialisasi terkait Pelayanan e-Passport.
Sumbawa (31/05), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sambangi Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) untuk lakukan sosialisasi terkait e-Passport. Dalam kunjungannya, Kantor Imigrasi Sumbawa memberikan informasi kepada mahasiswa FH UTS terkait Pelayanan Passport yang dapat dilakukan secara online. Kata sambutan dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum bapak Dr. Supriyadi, S.H.I., M.H.I., dan dilanjutkan oleh Kepala seksi Tikkim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, ibu Erna Loreta Silalahi.
Acara dilanjut dengan pemaparan materi terkait passport oleh tim sosialisasi Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Untuk mengurus Passport baru maupun memperpanjang sekarang dapat mendaftarkan secara Online di aplikasi M-Passport yang telah tersedia di Android maupun iOS. Sebagai informasi, ada 2 jenis Passport yang dapat di miliki masyarakat yaitu Passport biasa (nonelektronik) dan Passport elektronik.
Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya terbuat dari material kertas yang dilaminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat, menyerupai plastik. Hal ini menjadikan halaman biodatanya tidak akan terlipat atau rusak dengan mudah. “Halaman biodatanya menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” ujar tim sosialisasi imigrasi. Penggunaan bahan polikarbonat ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketahanan paspor, sekaligus meminimalisir kemungkinan pemalsuan dokumen perjalanan. Dengan hadirnya paspor elektronik lembar polikarbonat, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kemudian, untuk masa berlakunya passport yang awalnya 5 tahun dapat diperpanjang, sekarang sudah bertambah menjadi 10 tahun, yang hanya di berikan kepada masyarakat yang telah berumur lebih dari 17 tahun dan/atau sudah menikah, yang tertuang dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Untuk biaya pembuatan passport, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan pemberian hadiah kepada mahasiswa FH UTS.