Dekan Fakultas Hukum UTS Lakukan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sumbawa

WhatsApp Image 2024-10-23 at 22.08.28

Sumbawa, 23-10-2024 – Dekan Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Plampang dan Kecamatan Maronge dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk camat Plampang, camat Maronge, kepala desa, tokoh agama, koordinator wilayah (korwil), dan kepala sekolah setempat.

Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Perda yang mengatur pengelolaan zakat, serta peran masyarakat dalam implementasinya. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UTS Dr. Supriyadi, S.HI.,M.HI menjelaskan bahwa pengelolaan zakat yang baik dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memperkuat solidaritas di masyarakat,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat.

Kegiatan ini berlangsung interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pendapat tentang pengelolaan zakat. Camat Plampang, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi terhadap upaya UTS dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya zakat. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengelolaan zakat,” ujarnya.

Sosialisasi diakhiri dengan pembagian bantuan kepada para mustahiq yang ada di wilayah kecamatan Plampang dan kecamatan Maronge yang bersumber dari dana bantuan Baznas Kabupaten Sumbawa. Fakultas Hukum UTS akan melanjutkan kegiatan sosialisasi ini ke kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Sumbawa untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen UTS dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami peran zakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi, serta mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.