1. Beban Studi Program Sarjana adalah 144 (seratus empat puluh empat) SKS termasuk tugas akhir.
  2. Mahasiswa dapat mengambil lebih dari 144 SKS, maksimum 160 (seratus enam puluh) SKS, baik mata kuliah wajib atau mata kuliah pilihan, dapat diperoleh di Program Studi lain di dalam Perguruan Tinggi maupun di Luar Perguruan Tinggi melalui mekanisme Transfer Kredit.
  3. Mahasiswa dapat mengambil SKS di luar Program Studi/Fakultas di dalam Perguruan Tinggi sebanyak maksimal 21 (dua puluh satu) SKS.
  4. Mahasiswa wajib mengambil SKS Kegiatan Pembelajaran di Luar Kampus sebanyak 1 (satu) semester yang setara dengan 20 (dua puluh) SKS.
  5. Beban Studi mahasiswa Program Sarjana maksimum 24 (dua puluh empat) SKS per semester.
  6. Beban Studi mahasiswa yang mengambil Semester Antara adalah maksimal 9 (sembilan) SKS.
  7. Satu SKS pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi, dan tutorial mencakup:
    • kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester.
    • kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan
    • kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.
  8. Satu SKS pada bentuk pembelajaran di luar kampus, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, mencakup :
    • Kegiatan belajar dengan tatap muka 100 (seratus) menit per minggu per semester.
    • Kegiatan belajar mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.
  9. Satu SKS dalam bentuk pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran di luar kampus atau lainnya yang setara, adalah 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
  1. Masa Studi Kelas Reguler dan Kelas Paralel dirancang untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh minimal dalam 7 (tujuh) semester dan maksimal dalam 14 (empat belas) semester, tidak termasuk masa cuti.
  2. Masa studi Kelas Ekstensi dirancang untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh minimal 3 (tiga) semester dan maksimal dalam 14 (empat belas) semester, tidak termasuk masa cuti.
  3. Mahasiswa yang memperoleh Transfer Kredit dapat menyelesaikan studi dalam waktu minimal 3 (tiga) semester.