Program Studi Ilmu Hukum didirikan tahun 2014 dengan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan 373/E/0/2014 tentang Pendirian. Program Studi Ilmu Hukum saat ini memiliki 3 (tiga) konsentrasi keilmuan yaitu Konsentrasi Pidana, Konsentrasi Perdata, Konsentrasi Hukum Tata Negara.
Keberadaan Prodi Ilmu Hukum merupakan respon terhadap banyaknya animo masyarakat Sumbawa yang ingin melanjutkan studi di bidang hukum. Dengan kehadiran Program Studi Ilmu Hukum di Kabupaten Sumbawa, dapat menjadi alternatif bagi mereka yang ingin melanjutkan studinya di bidang hukum. Selain daripada itu, kehadiran Program Studi Ilmu Hukum diharapkan mampu memberikan kontribusi yang nyata dalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat, baik konsultasi hukum ataupun pendampingan hukum terhadap masalah-masalah hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Sumbawa khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Wira Marizal, S.H., M.Kn
Nurmadiah, S.H., M.H
Menjadi Program Studi Ilmu Hukum yang nyaman dan menyenangkan untuk menghasilkan ahli hukum yang mampu menyelesaikan persoalan hukum secara ligitiasi dan nonlitigasi