Saya  Dr. Ahmad Yamin, SH., MH, lahir di Sumbawa, 30 Nopember 1969, Laki-laki beragama Islam telah menamatkan Sekolah Dasar di SD Islam Sumbawa tahun 1982, SMP Negeri 1 Sumbawa tahun 1985 dan SMA Negari 1 Sumbawa Tahun 1988 kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Mataram tamat tahun 1993, kemudian melanjutkan Studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Mataram tamat 2005, melanjutkan Studi Doktoral Ilmu Hukum di Univertas Mataram tamat Tahun 2020.

Pengalaman pekerjaan menjadi guru di SMA Muhammadiyah Sumbawa dari Tahun 1993 sampai Tahun 2002, Dosen di STKIP Sumbawa sejak tahun 1994 sampai Tahun 1998, Dosen Universitas Sumbawa dari tahun 1998 samapai tahun 2006, Dosen Universitas Hamzanwadi Selong dari Tahun 2006 sampai dengan tahun 2013, menjadi Rektor Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya Samawa Rea dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2019, sekarang menjabat sebagai Direktur  Sekolah Pasca Sarjana Universitas Teknologi Sumbawa. Pernah juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Sumbawa 2009 sampai tahun 2014.

Summary of Experience

  • Guru SMA Muhammadiyah Sumbawa 1993-2002
  • Dosen STKIP Sumbawa 1994-1998
  • Dosen STKIP Hamzanwadi Selong 2006-2013 
  • Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa 2009-2014
  • Rektor Institut Ilmu Budaya Samawa Rea Sumbawa Besar 2014-2019 

Research Projects

  • Potential Development Study Ekonomi Kawasan di Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, Penelitian Kerjasama dengan Bappeda Kabupten Sumbawa
  • Menoropong Istana Tua (Dalam Loka) Warisan Arsitektur Tradisional Sumbawa, Jurnal Vitruvian (Jurnal Arsitektur Bangunan dan Lingkungan)
  • Aspek Yuridis Pembangunan Partisipasi Masyarakat Desa, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  • Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (telaah Yuridis Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
  • Perlindungan Hukum dan Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam,
  • Comparison of Authority of Village Government Before and After the Implementation of Law Number 6 of 2014 Concerning Village
  • Implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagai Alat Kontrol dan Rekayasa Sosial  dalam  Pembangunan Pedesaan