
Sumbawa, 12 Juni 2024 – Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) secara resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan di kampus UTS. Acara ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam rangka penguatan sistem hukum berbasis keadilan restoratif.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UTS Bapak Dr.Supriyadi S.H.I., M.H.I, dan Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., dihadiri oleh rektor Universitas Teknologi Sumbawa Ibu Hj. Niken Saptarini, S.E., M.Sc dan seluruh civitas akademika UTS dan jajaran pejabat dari PT NTB.
Fokus Kerja Sama: Integrasi Akademik dan Praktik Peradilan
Kerja sama ini mencakup berbagai program strategis seperti:
Magang Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM) di lingkungan peradilan. Pelatihan dan kuliah umum yang menghadirkan praktisi peradilan bagi mahasiswa.Peneliti an kolaboratif dalam isu hukum pidana, peradilan modern, dan keadilan restoratif. Kegiatan simulasi peradilan (moot court) yang difasilitasi langsung oleh hakim dan aparatur pengadilan.
Acara ini juga dirangkaikan dengan kuliah umum bertema: “Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Dalam pemaparannya, Ketua PT NTB menyampaikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini merupakan tonggak penting dalam upaya membangun sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan solutif. Ia menekankan bahwa hakim kini diarahkan untuk: Tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Menerapkan dialog dan mediasi penal sebagai bagian dari proses mengadili. Mempromosikan penyelesaian perkara ringan dengan alternatif non-pemenjaraan. Kuliah umum ini mendapat antusiasme tinggi dari para mahasiswa yang selama ini mempelajari keadilan restoratif secara teoritis. Melalui paparan langsung dari Ketua PT NTB, mahasiswa memperoleh gambaran praktis dan tantangan aktual dalam penerapan PERMA di lapangan.
Dekan Fakultas Hukum UTS menyampaikan harapan besar terhadap kerja sama ini, yang diharapkan dapat menjembatani mahasiswa hukum dalam memahami praktik peradilan sesungguhnya. “Ini bukan hanya Perjanjian Kerja Sama di atas kertas, tapi adalah gerbang pembelajaran nyata. Kami ingin mahasiswa UTS hadir di tengah dunia praktik hukum secara aktif dan kritis,” ungkapnya.
Sementara itu, PT NTB menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis dalam pengembangan SDM hukum di wilayah NTB, khususnya dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan PERMA terbaru. Penandatanganan MoU dan kuliah umum ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap teori, tetapi juga responsif terhadap perkembangan hukum modern, khususnya dalam pendekatan restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Penandatanganan MoU dan kuliah umum ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membentuk generasi sarjana hukum yang tidak hanya cakap teori, tetapi juga responsif terhadap perkembangan hukum modern, khususnya dalam pendekatan restorative justice yang kini menjadi arah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.




